Proyek Rp686 Juta di Jalan Tentara Pelajar Indramayu Disorot: TPT Dinilai Tegak, Adukan Dipertanyakan, Pekerja Tanpa APD
Rakyatvoice | Indramayu
Proyek pemeliharaan Jalan Tentara Pelajar di wilayah Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yang menelan nilai kontrak sebesar Rp686.172.000 dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, mulai menuai sorotan pada, Jumat (04/09/2026).
Pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi sebagai Pemeliharaan Jalan Tentara Pelajar Kec. Indramayu tersebut berada di bawah kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, dengan subkegiatan Pemeliharaan Jalan-Jalan. Proyek memiliki panjang penanganan 420 meter dan lebar 1,85 meter, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2026.
Papan proyek menyebut penyedia jasa adalah CV Citra Dara Mulya, beralamat di Blok H Mardin RT/RW 015/005, Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu.
Namun, di balik nilai proyek yang tidak sedikit tersebut, pelaksanaan pekerjaan di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Kualitas Adukan Dipertanyakan
Dari hasil pantauan di lokasi, salah satu sumber yang mengetahui pekerjaan tersebut menyoroti kualitas campuran bahan adukan yang digunakan dalam pekerjaan.
“Dari hasil pantauan di lapangan, bahwa pekerjaan dari gambar jelas kualitas campuran bahan adukan asal-asalan,” ungkap sumber.
Sorotan juga diarahkan terhadap pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT). Menurut sumber, konstruksi TPT idealnya tidak dibuat tegak lurus begitu saja karena perlu mempertimbangkan kekuatan terhadap tekanan tanah di belakangnya.
Sumber menyebut, secara teknis, konstruksi TPT pada kondisi tertentu umumnya dapat dibuat dengan kemiringan atau batter, sehingga bagian bawah lebih lebar dan bagian atas sedikit merucut. Namun, penerapan desain tetap harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, kondisi tanah, serta perhitungan perencana.
Persoalannya, jika terdapat dugaan perbedaan antara konstruksi di lapangan dengan gambar kerja maupun spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, hal tersebut tentu patut mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun DPUPR.
Pekerja Tanpa APD, Kontraktor Berjanji Tegur Mandor
Tak hanya soal konstruksi, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.
Sejumlah pekerja yang terpantau di lokasi disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.
Pemilik CV Citra Dara Mulya, Sanudin, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek miliknya.
Saat dikonfirmasi mengenai pekerja yang tidak menggunakan APD, Sanudin mengaku akan memberikan teguran kepada mandor agar segera menginstruksikan pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan.
Sikap tersebut menjadi catatan tersendiri mengingat keselamatan pekerja semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bukan baru diperhatikan setelah mendapat sorotan.
Papan Proyek Tak Cantumkan Pagu, Kontraktor Sebut Salah Cetak
Sorotan berikutnya datang dari papan informasi kegiatan. Dalam papan proyek yang terpasang, tercantum nilai kontrak Rp686.172.000, tetapi tidak terlihat keterangan mengenai pagu anggaran.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sanudin berdalih bahwa banner mengalami kesalahan cetak dan pihaknya telah melakukan revisi untuk kemudian mengganti papan informasi tersebut.
“Ya salah cetak itu, sudah direvisi dan baru mau diganti. Saya juga tahu dari Wari dari Tedi. Tidak ada anggaran itu. Makanya nanti dicetak ulang, nanti diganti,” jelas Sanudin, pada Kamis (08/09/2026) kepada wartawan.
Penjelasan tersebut tentu belum serta-merta menghapus pertanyaan publik. Sebab, papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang dibiayai uang negara.
Publik berhak mengetahui secara jelas informasi dasar proyek, mulai dari sumber pembiayaan, nilai anggaran/kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan hingga spesifikasi pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Bina Marga Tak Merespons Konfirmasi
Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu, untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk soal kualitas pekerjaan, konstruksi TPT, penggunaan APD, serta papan informasi kegiatan.
Namun, hingga berita ini disusun, Wimbanu tidak memberikan respons atas konfirmasi yang dilakukan.
Sikap diam pejabat teknis tersebut kemudian menuai kritik dari kalangan wartawan dan pegiat media di Indramayu.
Ahmad, salah satu ketua lembaga wartawan di Indramayu, bahkan melontarkan sindiran keras.
“Kalau Wimbanu respon, dunia kiamat,” ujar Ahmad.
Pernyataan tersebut memang bernada satire. Namun substansinya menggambarkan kekecewaan terhadap sulitnya memperoleh penjelasan dari pejabat yang memiliki kewenangan teknis terkait pekerjaan infrastruktur.
Rp686 Juta Bukan Angka Kecil
Dengan nilai kontrak mencapai Rp686 juta lebih, masyarakat tentu berharap pekerjaan bukan sekadar selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, keselamatan kerja, dan ketentuan kontrak.
Apalagi proyek tersebut menggunakan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, yang pada hakikatnya bersumber dari uang masyarakat.
Karena itu, dugaan mengenai kualitas adukan dan konstruksi TPT semestinya tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Jika memang pekerjaan telah sesuai spesifikasi, DPUPR selaku pihak yang memiliki fungsi teknis dan pengawasan semestinya dapat menjelaskan dasar teknisnya secara terbuka.
Begitu pula apabila terdapat kesalahan pada papan informasi, penggantian papan memang dapat dilakukan. Namun yang lebih penting adalah memastikan seluruh informasi proyek benar-benar sesuai dokumen kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga, publik menilai jangan sampai proyek bernilai ratusan juta rupiah hanya mengejar target selesai, tetapi meninggalkan pertanyaan mengenai mutu dan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Indramayu, khususnya Bidang Bina Marga, masih diharapkan memberikan klarifikasi mengenai sejumlah persoalan tersebut. *** (R.Tarigan)
