Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater-Jalan Cagak

Screenshot_20260824-093741

Rakyatvoice | Jabar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung, mulai dari kawasan Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, penertiban dilakukan karena masih terdapat pedagang yang tidak mematuhi kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah memberikan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan sementara aktivitas berjualan di kawasan tersebut. Kesepakatan itu berlaku sampai lokasi berjualan baru yang tengah dibangun pemerintah selesai dan siap digunakan.

“Meski sudah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang kembali berjualan,” ujar Akhmad (23/08/2026).

Sebelum penertiban dilakukan, petugas gabungan terlebih dahulu menggelar sosialisasi pada Sabtu (22/08/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan persuasif sekaligus memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memindahkan barang dagangan dan mengosongkan lokasi secara mandiri.

Namun, pada Minggu (23/8/2026), petugas akhirnya melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang masih bertahan di lokasi. Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Lokasi yang ditertibkan merupakan area sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah barang dagangan yang masih berada di lokasi diamankan petugas. Barang-barang tersebut kemudian diserahterimakan kepada pemerintah kecamatan setempat.

Pemilik masih dapat mengambil kembali barang yang diamankan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas perdagangan di kawasan yang dilarang.

Akhmad menegaskan, penertiban tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan tindakan terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan.“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha di kawasan ini, untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” ucap Akhmad.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban wilayah. Di antaranya Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.*** (Red)