Pilkades Serentak Ciamis 2026 Gunakan Sistem Digital, Pemkab Siapkan Edukasi dan Simulasi

Screenshot_20260822-124949

Rakyatvoice | Ciamis

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 akan menjadi momentum baru dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Untuk pertama kalinya, pemungutan suara Pilkades di Kabupaten Ciamis akan menggunakan sistem elektronik atau digital.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 di Aula Setda Kabupaten Ciamis pada, Kamis (20/08/2026).

Menurut Herdiat, penerapan metode digital merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mewujudkan proses pemilihan yang lebih efektif, efisien, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Pilkades tahun ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk kabupaten kota lainnya hal ini sudah berjalan, namun untuk Ciamis ini merupakan hal yang baru karena pelaksanaannya menggunakan metode digital,” ujar Herdiat.

Iya menjelaskan, sistem pemilihan digital memiliki sejumlah kelebihan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi proses pemungutan suara. Kendati demikian, penerapannya juga memiliki tantangan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan perangkat dan teknologi digital.

“Plus minusnya tentu ada. Di samping lebih efektif, efisien dan transparan, tetapi tidak semua masyarakat memahami digital, terutama masyarakat lanjut usia,” katanya.

Karena itu, Herdiat meminta seluruh pihak terkait untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pemilih, termasuk kelompok lanjut usia, dapat memahami mekanisme pemilihan secara elektronik.“Fakta di lapangan, masyarakat kalangan lansia kebanyakan masih gaptek.

Ini tentu menjadi kekurangan dalam pelaksanaan metode digitalisasi, sehingga harus lebih banyak edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.Herdiat juga berharap perubahan sistem tersebut tidak berdampak terhadap tingkat partisipasi masyarakat. Sebaliknya, pemilih diharapkan tetap antusias menggunakan hak pilih setelah memahami tata cara pemungutan suara digital.

“Saya berharap persentase pelaksanaan Pilkades ini dapat meningkat. Kekhawatiran kita tentu ada, jangan sampai karena tidak memahami metode digital, masyarakat malah malas atau tidak mau melaksanakan Pilkades,” ungkapnya.

Dalam mekanisme baru tersebut, pemilih tidak lagi menggunakan surat suara seperti pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilengkapi perangkat elektronik yang digunakan pemilih untuk menentukan calon kepala desa pilihannya.

Untuk memastikan kesiapan masyarakat dan penyelenggara, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga akan menggelar simulasi pemungutan suara secara digital. Simulasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis mengenai tahapan serta cara menggunakan perangkat elektronik pada hari pemilihan.

Selain menjadi sarana edukasi, simulasi juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kesiapan perangkat, petugas penyelenggara, maupun masyarakat sebelum pelaksanaan Pilkades serentak.Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 akan diikuti oleh 40 desa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 desa akan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya berada di Kecamatan Panumbangan, yang pada 2022 belum berhasil melaksanakan Pilkades sehingga kembali masuk dalam agenda pemilihan tahun 2026.Dengan cakupan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis menekankan pentingnya persiapan secara menyeluruh, mulai dari regulasi, kesiapan penyelenggara, sarana dan prasarana, hingga pemahaman masyarakat sebagai pemilih.

Pelaksanaan Pilkades dengan metode digital juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa.Di sisi lain, Herdiat mengakui bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di tengah keterbatasan kondisi keuangan desa menjadi tantangan tersendiri.

Namun, menurutnya, keberadaan kepala desa tetap memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.“Kondisi keuangan desa saat ini tentu akan kerepotan. Tetapi bagaimanapun juga, kepemimpinan kepala desa itu sangat vital. Karena itu, Pemda akan tetap melaksanakan Pilkades serentak meskipun di tengah keterbatasan,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD. Anggaran tersebut antara lain diperuntukkan bagi kebutuhan perlengkapan TPS serta honorarium pada desa-desa yang melaksanakan pemilihan.

“Di APBD perubahan, insyaallah bulan ini atau bulan depan sudah mulai penetapan. Kita sudah menganggarkan Rp1,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak, dengan rincian untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium di setiap desa yang melakukan pemilihan,” pungkas Herdiat.

Melalui penerapan sistem digital, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Namun, keberhasilan transformasi tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, melainkan juga pada kesiapan masyarakat.

Oleh karena itu, sosialisasi, edukasi, dan simulasi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami mekanisme pemilihan digital dan tetap menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pemimpin desa.*** (Red)