Dua Serdik Sespimma Bantu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Sopir Grab di Lembang

Screenshot_20260825-080137

Rakyatvoice | Bandung

Dua Siswa Pendidikan Sespimma (Serdik Sespimma) membantu mengamankan situasi dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir Grab di Kampung Sindangwangi RW 09, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (24/08/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kedua Serdik Sespimma tersebut yakni M.H. Hamado, S.H. dan Moch. Suparlan, S.H. Saat kejadian, keduanya tengah melakukan olahraga mandiri menuju kawasan Benteng Lembang.

Dalam perjalanan, mereka menemukan seorang pria yang diketahui sebagai sopir Grab mengalami luka setelah diduga terlibat penyerangan oleh penumpangnya.

Korban berinisial E, warga Rancaekek Kencana. Saat ditemukan, korban berada di sekitar mobil Daihatsu Sigra warna putih. Dari informasi awal di lokasi, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh yang diduga akibat benda tajam.

Situasi menjadi perhatian karena seorang yang diduga sebagai pelaku masih berada di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan awal, orang tersebut diduga membawa pisau. Korban sebelumnya sempat meminta pertolongan kepada warga yang melintas.

Namun, warga memilih tidak melakukan tindakan karena mempertimbangkan keselamatan. Melihat kondisi tersebut, kedua Serdik Sespimma kemudian berupaya mengamankan korban dan mengendalikan situasi agar tidak terjadi kejadian yang lebih serius.

Korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku kemudian dibawa ke Kantor Desa Mekarwangi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Di kantor desa, proses penanganan melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Lembang Bripka M. Taufan, Babinsa Serka Ahmad, serta perangkat desa. Koordinasi dilakukan untuk memastikan korban memperoleh pertolongan dan pihak yang diduga sebagai pelaku dapat diserahkan kepada kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui berinisial Martin dan masih berusia 15 tahun. Ia disebut berdomisili di wilayah Kelurahan Cibining Kaler, Kota Bandung.

Sementara itu, motif dan kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Polisi perlu melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta keterangan dari masing-masing pihak.

Korban dan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Lembang untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena terduga pelaku masih berusia anak, proses pemeriksaan wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi pengemudi maupun pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi agar mengutamakan keselamatan ketika terjadi perselisihan. Apabila muncul konflik, masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri dan segera menghubungi pihak berwenang.

Hingga kini, penanganan perkara masih berada di tangan kepolisian. Publik diimbau tidak membuat kesimpulan mengenai motif maupun kesalahan masing-masing pihak sebelum proses pemeriksaan selesai dan fakta hukum terungkap secara menyeluruh. *** (Red)